Jakarta, (ANTARA News) - Perusahaan jasa konsultan meminta agar surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang  Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 ditinjau kembali.
    "Kami minta agar surat edaran itu ditinjau kembali, karena dengan surat edaran baru ini perusahaan jasa konsultan kecil dan menengah yang peluangnya lebih banyak. Sedangkan yang besar peluangnya semakin kecil," kata Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, di Jakarta, Senin.
      Dalam SE tersebut, diatur segmentasi pasar, kelas kecil (K) maksimum Rp1 miliar, menengah (M) > Rp 1 miliar - 2,5 miliar dan besar (B) > Rp 2,5 miliar. Dengan surat edaran tersebut, pasar kelas kecil dan menengah semakin besar. Sedangkan kelas besar, dikhawatirkan mendapat peluang lebih kecil sehingga memengaruhi income perusahaan. 
    "Terutama terkait dengan segmentasi pasar, yang kurang kondusif bagi usaha konsultan kualifikasi besar. Kami mengusulkan agar ada peninjauan segmentasi pasar agar antara kelas kecil, menengah, dan besar punya peluang yang sama," ucapnya.
    Dia mengharapkan aturan tentang segmentasi pasar bisa direvisi dalam Peraturan Menteri PUPR yang baru hasil revisi Permen PUPR No 31 Tahun 2015. Hal yang perlu dicermati antara lain terkait dengan segmentasi pasar, kerja sama operasi (KSO), dan lain-lain, yang masih perlu dikaji.
     Dalam surat edaran itu itu juga diatur tentang perjanjian kerja sama. Di mana disebutkan, KSO bisa dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki kualifikasi setara (menengah dan menengah, besar dan besar). KSO dapat dilakukan antar penyedia  jasa dengan kualifikasi satu tingkat di bawahnya (B dan M, M dan K). Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.
   Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP terkait dengan Tender Cepat , Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung, juga merupakan aturan baru sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018.
    "Hal ini perlu dipahami, karena hal ini akan diterapkan baik untuk jasa konsultansi konstruksi maupun non konstruksi di seluruh kementerian, daerah  dan lembaga pemerintah," jelas Imam.
     Pihaknya juga melakukan sosialisasi yang bertujuan sebagai sarana diskusi untuk memberikan masukan-masukan terhadap revisi SE No 10/2018 ini, mengingat hanya berlaku untuk lelang dini sampai 31 Desember 2018.
Baca juga: RUU Jasa Konsultansi didesak masuk Prolegnas 2019

Pewarta: Indriani
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018