Laporan sudah kami terima, dan pelapor (Vicky Prasetyo) sudah diperiksa
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Suharyono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan perzinahan dari artis Vicky Prasetyo terhadap istrinya, Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo larang istri obral janji kampanye

"Laporan sudah kami terima, dan pelapor (Vicky Prasetyo) sudah diperiksa," kata AKP Suharyono saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Laporan Vicky Prasetyo dibuat oleh Polrestro Jaksel dengan Nomor LP: 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 19 November 2018.

Baca juga: Heboh Vicky Prasetyo

Vicky melaporkan Angel setelah istrinya digerebek saat bersama dengan pria lain, Fiki Alman di rumahnya.

Vicky meyakini Angel telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.Vicky mendapati istrinya bersama Fiki di rumahnya pada Senin dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Kisah "playboy" Vicky Prasetyo difilmkan di Semarang

Pasangan selebritis itu menikah pada 10 Februari 2018. Namun, Vicky mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 September.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018