Jakarta (ANTARA News) - Batas ancaman pidana empat tahun dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z UU 8/2010 (UU TPPU) dinilai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghambat penerapan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Batasan empat tahun dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang Undang TPPU jelas menghambat penerapan pemberantasan TPPU," ujar Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Fithriadi mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili PPATK selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU 8/2010 (UU TPPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu berdasarkan pengamatan hasil identifikasi PPATK, terdapat tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah empat tahun, namun sangat berpotensi dilakukan pencucian uang yang bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

Oleh sebab itu, Fithriadi menilai bila penjelasan a quo tetap dimaknai sebagai tindak pidana lain diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-Undang TPPU tidak memberikan jaminan dan perlindungan bagi para korban, termasuk negara terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Fithriadi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Yayasan Auriga Nusantara, serta sejumlah pengamat hukum pidana; Charles Simabura, Oce Madril, dan Abdul Ficar Hadjar.

Pada sidang pendahuluan para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Feri Amsari menyampaikan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 huruf z UU a quo.

Pemohon menilai, ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum karena memberikan batasan terhadap tindak pidana yang ancamannya pidananya empat tahun atau lebih.

Padahal terdapat pula tindak pidana asal lain yang diancam di bawah empat tahun, dan melibatkan harta kekayaan atau aset dalam jumlah yang besar, dan terdapat indikasi kuat adanya upaya-upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan hasil tindak pidana tersebut dengan berbagai modus pencucian uang.

Baca juga: MK tolak gugatan UU TPPU Akil Mochtar

Baca juga: Presiden tekankan sinergi pemberantasan pencucian uang

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018