DNI harus mencerminkan keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi dan kepentingan nasional
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa daftar negatif investasi (DNI) harus mengikuti perkembangan dan situasi saat ini guna menggeliatkan investasi di dalam negeri.

"DNI harus mencerminkan keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi dan kepentingan nasional, sehingga DNI harus bersifat dinamis atau selalu mengikuti perkembangan dan kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan kondisi bisnis dari sektor usaha," kata Airlangga melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Beberapa hari lalu, pemerintah mengumumkan kebijakan relaksasi DNI yang merevisi Perpres No 44 Tahun 2016 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Relaksasi DNI ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tersebut lebih ke arah promotif.

"Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi XVI juga dapat memperluas peluang kemitraan dengan UMKM dan koperasi agar skala usahanya lebih besar," imbuhnya.

Di sektor manufaktur, beberapa bidang usaha yang dibuka untuk investasi adalah industri pencetakan kain dan industri rajut, industri crumb rubber, industri kopra, kecap, pengolahan susu, susu kental manis, industri barang dari kayu, industri minyak atsiri, serta industri paku, mur dan baut.

Menperin menegaskan, usulan relaksasi dilakukan dengan alasan yang kuat. Contohnya, penghapusan bidang usaha industri pengolahan crumb rubber dari regulasi DNI.

Hal ini dilakukan karena selama tahun 2012-2016 penambahan industri tersebut hanya bertambah satu unit saja, dari 201 perusahaan menjadi 202 perusahaan.

"Jadi, relaksaasi DNI ini terbuka untuk PMA dan PMDN, kemudian ada yang khusus untuk UMKM dan ada juga yang asing dibatasi. Yang dibuka karena tidak ada investasi dalam tiga tahun terakhir atau investasi tidak signifikan," terangnya.

Airlangga mengemukakan, dalam relaksasi DNI ini, tidak ada kewajiban dalam membangun industri harus bekerja sama dengan perusahaan lainnya di bidang yang sama. 

"Jadi, ini kami lepaskan. Kemudian beberapa yang baru kami berikan untuk UMKM juga di industri rumput laut. Untuk indusri rumput laut sepenuhnya dalam negeri, kecuali untuk hilir karagenan," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, skema dari UMKM dan kemitraan juga bisa dalam bentuk kontrak, suplai bahan baku atau bisa kegiatan inti plasma, serta pola kemitraan lainnya. 

"Tetapi tidak mengikat bahwa kemitraan ini bentuknya ada kalau untuk di pertanian, misalnya kepemilikan jumlah tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018