Tugasnya APIP adalah mengendalikan dan mencegah supaya tidak menjadi temuan BPK
Jakarta (ANTARA News) -  Kontribusi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap kementerian dan lembaga diharapkan lebih besar dalam memantau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari APIP. Selama ini APIP mendapatkan tugas dari sisi belanja, padahal DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) ada dua, yaitu penerimaan dan pengeluaran," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Jakarta, Rabu.

Menurut UU 9/2018, APIP yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau pemimpin lembaga melakukan pengawasan intern atas instansi pengelola PNBP.

Mardiasmo berharap APIP meninjau dan memantau pelaksanaan PNBP di setiap kementerian dan lembaga supaya diketahui penerimaan yang seharusnya berpotensi dapat disetor ke negara.

Ia menjelaskan bahwa UU PNBP yang baru bisa mengoptimalkan peran APIP sehingga mampu mengetahui penerimaan yang kurang atau tidak disetorkan oleh instansi pengelola PNBP.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemantauan pelaksanaan PNBP oleh APIP akan membantu memperbaiki kinerja dan mencegah temuan audit BPK.

"Kami minta dukungan APIP K/L supaya memungutnya tidak salah. Tugasnya APIP adalah mengendalikan dan mencegah supaya tidak menjadi temuan BPK," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu sosialisasikan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Baca juga: Menkeu harapkan UU PNBP yang baru perbaiki pelayanan publik

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018