Pelaku usaha menginginkan adanya kesetaraan melalui regulasi
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) Yohanes Bambang Sumaryo mengatakan pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih terbebani regulasi pemerintah yang masih mengedepankan energi fosil.

"Yang terjadi di regulasi kita, kenyataannya masih mengedepankan fosil dengan berbagai subsidi, kemudahan, insentif, sementara energi terbarukan mendapat beban seperti tidak boleh melebihi 85 persen biaya pokok penyediaan listrik," kata Bambang dalam konferensi pers Indonesian-German Renewable Energy Day (RE Day) 2018 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha menginginkan adanya kesetaraan melalui regulasi yang juga memudahkan mereka dalam pengembangan energi terbarukan.

Menurut dia, pengembangan energi terbarukan masih terbebani Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai harga pembelian tenaga listrik tidak boleh melebihi 85 persen dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PT PLN (Persero). Pelaku usaha menilai ketentuan ini membuat harga jual listrik menjadi rendah.

Bambang mencontohkan pembelian energi terbarukan yang ditawarkan dari sektor swasta dengan kombinasi dari biomassa, tenaga surya photovoltaic (PV) dan battery storage rata-rata seharga 15 sen dolar AS per kWh, sedangkan saat ini PLN membeli listrik dari tenaga diesel 20 sen dolar AS per kWh.

Namun, dengan adanya ketentuan regulasi maksimal 85 persen dari BPP pembangkitan PLN, maka pelaku usaha hanya bisa menjual sebesar sembilan sen dolar AS per kWh.

"Bagi sektor swasta kalau dengan 15 sen dolar AS/kWh, dia bisa hidup, tetapi kalau disuruh sembilan sen, ya susah. Padahal dengan 15 sen, sudah bisa menghemat," ungkapnya.

Senada dengan itu, Managing Director E Quadrant Matthias Eichelbronner menilai tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia ada dua, yakni transparansi dan lingkungan yang tidak ramah investasi.

"Banyak sekali investor yang sebetulnya bersedia melakukan investasi, tetapi selalu mengeluhkan regulasi, misalnya kontrak untuk pembiayaan listrik atau power purchase itu sangat sulit," kata Matthias.

Baca juga: 4 Tahun Jokowi-JK, lebih dari 121 kontrak EBT sudah ditandatangani
Baca juga: Panel surya atap solusi penuhi kebutuhan listrik rumah tangga
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018