Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario Marshal terkait dugaan tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Rabu.

Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Ia ditangkap di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Saat tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat Rabu (21/11/2018) pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi menjelaskan tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Hengki.

Ia melanjutkan, para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dengan menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Hengki memaparkan awalnya polisi menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca juga: Polisi amankan Hercules terkait premanisme


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018