Undang-Undang tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Undang-Undang tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar masyarakat mengetahui bahwa pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Ali Khasan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan sosialisasi kepada aparat penegak hukum perlu dilakukan agar mereka tidak hanya memberikan pidana pokok berupa penjara denda tetapi juga pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Undang-Undang tersebut mengatur pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi.

Ali mengatakan pemerintah menerbitkan peraturan tentang pidana tambahan karena kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.

Kekerasan seksual yang dihadapi anak bahkan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku dan merupakan orang yang dikenal bahkan orang terdekat korban seperti orang tua, guru dan teman sebaya.

"Pidana tambahan akan memberikan efek jera dan mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat," jelasnya. 

Baca juga: DPR setujui Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang
Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018