Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bener Meriah Ahmadi dituntut 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Ahmadi. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ungkap Ali Fikri. 

Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Aceh tahun anggaran (TA) 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional yaitu Rp8,029 triliun, dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun. Untuk kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pada 14 Februari 2018, Ahmadi menemui Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh dan menyampaikan keinginan agar program pembangunan bersumber dari DOKA TA 2018 Bener Meriah dapat dikerjakan para rekanan dari kabupaten tersebut. Ahmadi lalu berkoordinasi dengan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan ajudan Ahmadi, Muyassir.

Ahmadi menyerahkan program DOKA TA 2018 Bener Meriah pda 19 Mei 2018 ke Muyassir agar diserahkan ke Hendri Yuzal berisi program yang akan dikerjakan rekanan dan juga program pembangunan yang diperuntukan untuk relawan tim sukses Irwandi Yusuf. 

Irwandi Yusuf lalu mengarahkan Hendri Yuzal agar program pembangunan DOKA 2018 kabupaten Bener Meriah dibantu dan pengaturan lelang dikoordinir oleh salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh 2017 yaitu Teuku Saiful Bahri. 

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu "zakat fitrah lebaran". Untuk tahap pertama diserahkan sejumlah Rp120 juta melalui Muyassir pada 7 Juni 2018 di SMEA Lampineung Banda Aceh melalui Teuku Saiful Bahri. 

Uang selanjutnya diberikan pada 8 Juni 2018 dari ajudan Ahmadi sekaligus adik iparnya Munandar sebesar Rp300 juta di pendopo rumah dinas Bupati Bener Meriah kepada Dailami untuk diserahkan kepada Irwandi. Muyassir pada 9 Juni 2018 lalu menambah uang sebesar Rp130 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp430 juta untuk Irwandi Yusuf.

Pada 29 Juni 2018, Irwandi meminta Rp1 miliar kepada Ahmdi untuk kebutuhan Aceh Marathon sehingga AHmadi memerintahkan Dailami, Munandar dan Muyassir untuk mengumpulkan uang dari para rekanan kabupaten Bener Meriah yang telah direkomendasikan namun baru Rp500 juta yang terpenuhi.

Uang Rp500 juta itu diserahkan Muyassir pada 3 Juli 2018 di parkiran Hotel Hermes melalui Teuku Saiful Bahri yang diterima Teuku Fadhilatul Amir. 

Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp190 juta untuk "DP ke-2 (medali)", Akbar Velati sebesar Rp173,775 juta untuk "DP ke-2 (jersey)", dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan "pinjaman" sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri.

Atas tuntutan tersebut, Ahmadi akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada pekan depan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018