Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menteri PAN RB.
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melakukan uji materi peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
   
"Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja baru," ujar pengacara para guru honorer, " ujar pengacara guru honorer Andi Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
   
Andi menambahkan seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja.  Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
   
Jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang. Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor 250.000 sampai 300.000 per bulan.
   
"Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.
    
Guru honorer juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017.
   
Sebelumnya, para guru juga menggugat Presiden dan Menteri PAN RB ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu hari Kamis 22 Nov 2018. Tetapi Presiden dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang.
    
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018.
   
"Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menteri PAN RB," papar dia.*


Baca juga: Gaji guru pengganti akan setara UMR

Baca juga: Puluhan guru-pegawai tidak tetap di Jember mogok kerja hingga Jumat


 

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018