Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik hari ini, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur terhadap dua tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dua tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumut masing-masing Arlene Manurung (ARM) dan Murni Elieser Verawaty Munthe (MET).

KPK telah menetapkan sebanyak 38 tersangka anggota DPRD Sumut dalam kasus suap tersebut.

Total hingga saat ini 31 tersangka sudah ditahan dan tujuh tersangka lainnya belum ditahan.

Sembilan tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Dermawan Sembiring, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Taufan Agung Ginting.

Dari 38 orang itu, lima anggota DPRD Sumut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.

Lima anggota DPRD Sumut itu antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Risnawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian sekitar sekitar Rp8 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Baca juga: Lima anggota DPRD Sumut didakwa terima suap
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut
Baca juga: Tersangka suap DPRD Sumut ajukan sebagai justice collaborator

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018