Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih dan menetapkan tujuh peringkat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menerima daftar dan dokumen 21 nama calon dari Presiden. "Tujuh peringkat teratas dari 21 nama tersebut, akan menjadi anggota KPU," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai menyerahkan daftar dan dokumen 21 nama calon anggota KPU mewakili Presiden kepada Ketua DPR RI di Widya Candra Jakarta, Rabu malam. Mendagri mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon anggota KPU. "Untuk selanjutnya, menetapkan tujuh peringkat teratas menjadi anggota KPU sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 22 tahun 2007," kata Mardiyanto. Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa Tim Seleksi Anggota KPU telah bekerja sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2007 dan pemerintah tidak mencampuri proses seleksi atau mendapat titipan nama. Sementara itu, Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan setelah menerima surat dari Presiden yang diserahkan langsung oleh Mendagri, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Sesuai dengan UU yang berlaku, kami akan menindaklanjuti. Kami akan melakukan secara maraton karena waktu terbatas hanya 21 hari kerja, sedangkan kami berusaha masa sidang selesai 10 Oktober," katanya. Oleh karena itu, kemungkinan ada langkah terobosan, pihaknya kan melakukan rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Senin (17/9) sebagai pengganti Badan Musyawarah (Bamus). "Pengganti Bamus itu, menetapkan komisi yang akan menindaklanjuti, tentu dalam hal ini komisi II. Sebab kalau melalui prosedur biasa akan memakan waktu lagi, sedangkan waktu yang tersedia sangat terbatas," katanya. Dalam menyeleksi uji kelayakan dan uji kepatutan, tambah Agung, sekurang-kurangnya ada dua hal, yakni pertama, seluruh proses seleksi hingga ada 21 nama calon KPU diharapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Hal itu, sudah disampaikan oleh Pak Mendagri. Apalagi sejumlah kontroversi muncul di media massa, tentunya ini akan jadi bahan pertanyaan pada saatnya oleh komisi terkait dalam hal ini kepada Mendagri," katanya. Kemudian yang kedua, memperhatikan aspirasi dan suara masyarakat karena proses KPU sekarang berbeda. Oleh karena itu, sesuai dengan UU DPR akan menyusun peringkat dan pada saatnya, akan diumumkan pada sidang paripurna. "Sidang paripurna yang akan menentukan proses seleksi KPU selesai," katanya. Sebanyak 21 nama calon anggota KPU yaitu, Abdul Aziz berasal dari Jawa Barat, Abdul Hafiz Anshary (Banjarmasin), Achmad Herry (Bekasi), Andi Nurpati (Bandar Lampung), Dyah Arum Muninggar (Kabupaten Bogor), Elvyani NH Gaffar (Kaltim), Endang Sulastri (Ciputat), Hamdan Rasyid (Jakarta Selatan), I Gusti Putu Artha (Denpasar). Selanjutnya, Laurel Heydir (Jakarta Timur), M Jafar (Banda Aceh), Mossadeq Bahri (Depok), Nasruddin Harahap (Yogyakarta), Ridwan Max Sijabat (Jakarta Pusat), Roba`i Hamid (Jawa Timur), Saut Hamonangan Sirait (Jakarta Timur), Sri Nuryanti (Jakarta Selatan), Syamsul Bahri (Jawa Timur), Theofilus Waimuri (Tangerang), Toemin A Masoem (Jakarta Selatan), Zulfadli (Depok). Dari 21 nama tersebut DPR-RI akan menyeleksi menjadi tujuh orang berdasarkan peringkat melalui uji kepatutan dan kelayanan (fit and proper test) untuk ditetapkan menjadi anggota KPU.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007