Kita harus tegas dan tidak ada toleransi memberantas pelanggaran hukum termasuk premanisme."
Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menegaskan segala bentuk premanisme yang meresahkan warganya tidak boleh diberikan ruang gerak bebas, terutama untuk preman yang beraksi menduduki lahan.

"Saya sudah instruksi kepada para camat dan lurah untuk berkoordinasi dengan kepolisian, untuk berantas preman sampai ke permukiman. Jangan dikasih ruang preman yang meresahkan warga," ujar Rustam di Jakarta, Jumat.

Rustam mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Barat bekerjasama dengan sejumlah pihak dengan tegas berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme tanpa pandang bulu.

Selain itu, Rustam menyatakan Pemkot Jakarta Barat mendukung penuh Polres Metro Jakarta Barat dalam menindak aksi premanisme. 

Sementara, untuk mencegah aksi premanisme berulang di wilayahnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya dari tingkat kota hingga ke kelurahan untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.

"Kita harus tegas dan tidak ada toleransi memberantas pelanggaran hukum termasuk premanisme," tegas Rustam.

Sebelumnya, polisi menangkap tokoh pemuda Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat, karena diduga terkait dengan aksi 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Para korbannya sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Awalnya, polisi menangkap sepuluh preman yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018