Jadi, ada penambahan pengembalian uang setelah total sebelumnya pengembalian uang adalah Rp3 miliar kemudian ada penambahan pengembelian jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin total telah mengembalikan Rp4,9 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut. KPK pun pada Jumat memeriksa Neneng untuk mengkonfirmasi lebih rinci soal pengembalian uang Rp4,9 miliar itu.

"Jadi, ada penambahan pengembalian uang setelah total sebelumnya pengembalian uang adalah Rp3 miliar kemudian ada penambahan pengembelian jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu dalam pemeriksaan Neneng Hassanah itu, KPK juga melakukan konfirmasi dan pendalaman beberapa keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya. 

"Tentu saja terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi pada saat itu sehubungan dengan proses perizinan Meikarta," ucap Febri.

Untuk diketahui, tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018