Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas pemberlakuan sistem online single submission (OSS) dalam permohonan izin penyiaran. 

Ketua KPID Kalimantan Barat Budi mengatakan mengatakan secara umum sistem OSS Kominfo sangat baik namun butuh beberapa perbaikan, salah satunya terkait permohonan izin penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas. 

"Sistem ini berbicara konteks investasi. Namun, kita harus tahu tidak semua pemohon izin berbicara soal investasi. Pihak yang tidak bicara soal investasi juga perlu terlibat seperti lembaga penyiaran komunitas,” jelas Budi dalam acara Rapat Pimpinan KPI di Jakarta, Senin.

Selain itu KPID Kalbar juga mencermati persoalan sinyal di sejumlah daerah dan masalah teknis lain terkait penyiaran. 

Dia mengatakan hal-hal tersebut harus disempurnakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, sebelum mengaktifkan secara penuh sistem pelayanan perizinan melalui OSS. 

Ketua KPID Kaltim Syarifuddin memandang sistem OSS perlu dilihat secara menyeluruh lantaran frekuensi yang tersedia terbatas. Menurutnya kemudahan proses permohonan perizinan penyiaran melalui OSS perlu diseimbangkan dengan fakta peluang usaha penyiaran yang sangat terbatas. 

Sementara itu Ketua KPID Jambi, Berry Hermawati, menilai sistem OSS dapat memangkas alur perizinan yang sangat panjang. Namun dia mengingatkan agar sistem yang memudahkan permohonan perizinan itu tidak menggugurkan kewajiban persyaratan penyiaran. 

"Perlu diingat jika pintu masuk perizinan dan pengawasan penyiaran selama ini ada di KPID," ujarnya. 

Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika mengatakan pada dasarnya pemberlakuan sistem OSS memiliki semangat bahwa proses perizinan ke depan harus semakin dipermudah guna mempermudah investasi yang masuk ke Tanah Air. 

Dia mengatakan pemberlakuan sistem OSS oleh Kominfo agar menyehatkan izin penyiaran. 

"Kita potong semua rantai izin, hanya dalam waktu seminggu izin sudah bisa keluar," jelas dia. 

Gery mengatakan dalam prosesnya kemudahan perizinan tentu akan membawa dampak hilangnya rantai tugas tertentu. 

"Di internal Kominfo saja ada pekerjaan yang hilang. Kita harus berubah,” jelasnya. 

Melalui sistem OSS ini, Forum Rapat Bersama dan Evaluasi Uji Coba Siaran, sebagai proses pemberian izin penyiaran, kini dilakukan secara online. Selanjutnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diterbitkan dan akan berlaku efektif ketika pemohon memenuhi daftar komitmen. 

Gery mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan KPI dan KPID agar sistem berjalan baik. Dia menekankan bahwa perubahan tidak dapat dihindari, melainkan disesuaikan.

Baca juga: Kemkominfo perpanjang izin siaran 10 TV swasta
Baca juga: Menkominfo: konten penyiaran jangan hanya tontonan tapi juga tuntunan
Baca juga: KPI: media penyiaran harus mendidik bukan memprovokasi
Baca juga: KPI membutuhkan payung hukum awasi tayangan di internet

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018