Kita sudah ketahui identitas A tersebut dan telah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Sementara dua yang kemarin hanya saksi dan setelah ditahan lima hari serta sesuai batas kewenangan kita mereka dilepas dulu."
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tengah memburu seorang cukong atau pemodal aksi perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Pelaku kita identifikasi berinisial A dan berdomisili di Jakarta," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa identitas dan keberadaan cukong tersebut terungkap setelah jajarannya turut mengamankan dua pria saat upaya penertiban aksi perambahan hutan yang dilakukan jajaran Gakkum KLHK bersama dengan aparat TNI AD dari satuan Komando Resor Militer 031 Wirabima, pekan lalu.

Selain turut mengamankan dua pria itu, petugas turut menyita dua unit alat berat eskavator. Namun, dari hasil penyelidikan terakhir, Eduwar menyatakan bahwa kedua pria berinisial M (49) dan H (35) itu akhirnya dilepas oleh penyidik.

Eduwar beralasan bahwa kedua pria itu hanya sebatas saksi dan tidak cukup alat bukti untuk menjerat keduanya menjadi tersangka. Justru, dari keterangan kedua pria itu dia mengatakan jajarannya berhasil mengantongi seorang pelaku lainnya berinisial A yang disebut-sebut sebagai cukong dari aksi perambahan itu.

"Kita sudah ketahui identitas A tersebut dan telah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Sementara dua yang kemarin hanya saksi dan setelah ditahan lima hari serta sesuai batas kewenangan kita mereka dilepas dulu," jelasnya.

Lebih jauh, Edwar menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki perkara tersebut termasuk memastikan alat bukti berupa eskavator tetap disita petugas.

Sebelumnya tim gabungan Gakkum KLHK dan TNI dari Korem 031 Wirabima melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaku Perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, medio November 2018 lalu.

Masyarakat Desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Dirjen Gakkum dan TNI yang berhasil melakukan operasi tersebut. Keberadaan para perambah selama ini dinilai masyarakat sangat meresahkan, karena tak jarang beberapa warga kerap mendapat ancaman ketika melakukan penolakan.

"Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan Surat diatas Hutan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH MH.

Wan mengaku masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan. Namun, masyarakat yang melakukan penolakan justru berujung pada ancaman. Bahkan, ada dari mereka yang dijerat dengan hukum oleh para perambah hutan.

Ia menjelaskan bahwa aksi perambahan tersebut dilakukan secara masif dengan cara menyulap kawasan HPT itu menjadi perkebunan sawit hingga seluas 700 hektare lebih.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018