Jakarta (Antara News) - Pasar Modal Indonesia sejak Senin (26/11) mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

"Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," kata Hoesen.

Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut:

    1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari     sebelumnya T+3.

    2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan FormulirModal     Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu)     setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.

    3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja     Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).

    4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan     menjadi sebagai berikut:

        a. Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah,semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau         satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
        b. Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian         yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.

    5. Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga     Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat 2 (dua) menjadi 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.

Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.



Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo. 
Telp 29600000. Email: antoprabowo@ojk.go.id

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018