Pontianak  (ANTARA News) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali secara resmi menandatangani prasasti peresmian Desa Simpang Raya, sebagai hasil pemekaran dari Desa Simpang Kanan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

"Desa baru ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Simpang Kanan. Dengan diresmikannya Desa Simpang Raya, menambah deretan jumlah desa baru," katanya, di Sungai Ambawang, Kalbar, Selasa.

Dia mengatakan, terbentuknya desa baru tersebut, sebagai buah dari keinginan masyarakat agar mampu mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan ke masyarakat.

Salah satu faktor yang melatarbelakangi usulan pembentukan Desa baru oleh warga adalah  karena luasnya wilayah Desa, sementara anggaran yang dimiliki oleh Desa masih terbatas, sehingga belum maksimal dalam pembangunan.

Di samping itu, jauhnya pusat pelayanan juga jadi salah satu penyebab gagasan membentuk desa baru.

 "Alhamdulillah, kini sudah terbentuk desa persiapan baru yakni Desa Simpang Raya. Kita berharap ini sebagai solusi bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati.

Dia meminta agar pejabat yang telah ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa dapat segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendukung berbagai program dan sistem pemerintahan desa menuju desa definitif. 
 
peta Kalimantan Barat (ANTARA)


 Dikatakannya, dengan terbentuk dan telah diresmikannya Desa Simpang Raya, maka sistem pemerintahan dan susunan perangkat Desa harus segera dibentuk.

Kemudian penyusunan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berupa pemilihan dan penetapan anggota  BPD  perlu segera dilakukan dan pemiilihan Kepala Desa  juga segera dipersiapkan. 

Baca juga: Pemerintah tunda pemekaran daerah
Baca juga: Fantastis, 314 daerah antre menunggu pemekaran

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018