Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Surakarta telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari Solo, seluas 10 Hektare terkait sengketa antara ahli waris RMT Wirjodiningrat dengan Pemerintah Kota setempat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, R. Azharyadi SH, di Solo, Selasa, mengatakan, Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT. Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012, atas tanah Sriwedari telah diterbitkan oleh Ketua PN Surakarta, Dwi Sutomo SH, tertanggal 26 September 2018.

Namun, kata R Azharyadi, pelaksanaan eksekusi masih menunggu surat permohonan hak dari ahli waris RMT Wiryodiningrat yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Azharyadi menyatakan, terbitnya penetapan sita eksekusi dari ketua PN Surakarta tersebut berisi perintah kepada Panitera sebagai Juru Sita untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari yang memiliki luas lahan sekitar 10 Hektare.

Panitera beserta juru sita pengadilan pada pada tanggal 15 Nopember 2018 telah melaksanakan sita eksekusi, dan sebagai penjaga barang objek sita telah ditunjuk Wardoyo Lurah Sriwedari, Kepala Museum Radya Pustaka, dan instansi terkait.

Menurut Azharyadi pelaksanaan sita eksekusi tersebut agar tanah sengketa yang telah inkrah tersebut tidak diperjualbelikan dan dipindahtangankan ke orang lain.

Pengadilan setelah menerbitkan penetapan sita eksekusi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada BPN. Namun, BPN menyatakan tanah Sriwedari yang jadi sengketa dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap belum dicatatkan di BPN.

Tanah Sriwedari yang secara sah milik RMT Wiryodiningrat masih sebagai hak eigendom atau kepemilikan hak tanah produk negara barat. Tanah itu, seharusnya terlebih dahulu dikonversi secara nasional sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

"Pelaksanaan eksekusi baru dapat dilaksanakan, jika surat permohonan hak ahli waris RMT Wiryodinigrat, ke BPN tidak ada kendala atau dapat dicatatkan sebagai hal pemilikan sah," katanya.

Menurut dia, jika surat permohonan hak yang diajukan oleh ahli waris RMT Wiryodiningrat, ditolak BPN, maka dengan dasar ada ketentuan yang mengatur hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak nasional bisa dilaksanakan hingga 1979. Setelah tahun itu, sesuai ketentuan, pengalihan hak Eigendom ke nasional tidak dapat dilakukan.

Menurut Koordinator ahli waris Sriwedari, Joko Pikukuh Gunadi, dengan telah disitanya lahan Sriwedari tersebut, maka secara hukum siapapun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari.

? Menurut Joko Pikukuh apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka hal itu jelas merupakan tindak pidana. Sengketa itu, telah berjalan 48 tahun yakni terdaftar di PN Surakarta sejak 24 September 1970 dan telah ada 22 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semuanya dimenangkan oleh ahli waris Wirjodiningrat, dan tidak satupun putusan yang memenangkan Pemkot Surakarta.

Pewarta: Bambang Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018