Beliau (Farid) tidak pernah menuduh, ketentuan yang dia jalankan berdasarkan undang-undang
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Denny Ardiansyah Lubis menyatakan laporan perwakilan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media massa termasuk sengketa pers.

 "Ada keinginan dari penyidik untuk melakukan pemeriksaan  sengketa pers dilarikan ke ke tindak pidana umum maupun ITE karena itu kita keberatan," kata Mahhfud di Jakarta Rabu.

 Denny mendampingi Farid memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor terkait laporan dari perwakilan hakim MA mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Denny menjelaskan Farid memberikan tanggapan melalui media massa dalam kapasitas menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara yang dilindungi undang-undang.

Denny menilai seorang pejabat negara seperti Farid Wajdi tidak dapat dijerat hukum pidana saat menjalankan tugasnya untuk memberikan tanggapan melalui media massa.

"Tugas beliau dilindungi UU sebagaimana beliau (Farid) sebagai Jubir KY," tutur Denny.

Denny menambahkan kedudukan Farid sebagai narasumber pemberitaan sehingga materi yang disampaikan merupakan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya dan mencari kebenaran itu bagian dari tugas dan fungsi sebagai pengawas terhadap para hakim.

Denny berharap penyidik kepolisian tidak mengkriminaliasi pejabat KY maupun lembaga negara lainnya yang melakukan fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan.

Sementara itu, pengacara Farid lainnya, Mahfud Irsyad Lubis menyatakan keberatan terhadap proses hukum pidana yang menyeret Farid Wajdi sebagai juru bicara KY.

Mahfud menunjukkan surat rekomendari dari Dewan Pers yang memutuskan kasus pemberitaan Farid soal hakim MA termasuk kategori sengketa pers sehingga tidak dapat ditarik ke ranah hukum pidana.

"Beliau (Farid) tidak pernah menuduh, ketentuan yang dia jalankan berdasarkan undang-undang," tutur Mahfud.

Diketahui pada Rabu (12/9), Farid Wajdi memberikan pernyataan melalui salah satu media nasional yang terkait dengan keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.

Atas pernyataan melalui media massa tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh sejumlah hakim agung ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018