Sertifikat penghargaan tersebut menjadi prestise tersendiri karena hanya Lombok Barat dan Mataram di NTB yang mempunyai 100 persen puskesmas terakreditasi
Lombok Barat, 30/11 (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperoleh penghargaan sebagai kabupaten yang memiliki 100 persen puskesmas terakreditasi dari Kementerian Kesehatan.

"Saya mewakili bupati menerima sertifikat penghargaan tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (29/11)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Barat, H Rachman Sahnan Putra di Lombok Barat, Jumat.

Sertifikat penghargaan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Rachman menyebutkan jumlah puskesmas di Lombok Barat sebanyak 19 unit tersebar di 10 kecamatan.

Dari 19 puskesmas itu, lima di antaranya adalah puskesmas rawat inap dan sisanya 14 puskesmas non-rawat inap. Sedangkan untuk akreditasi, jenisnya terbagi dalam tiga tingkatan, yakni enam puskesmas terakreditasi dasar, sembilan terakreditasi madya, dan sisanya terakreditasi utama.

Ia menambahkan akreditasi utama diperoleh Puskesmas Banyumulek dan Sigerongan. "Sedangkan Puskesmas Suranadi dan Eyat Mayang masih belum bisa dinilai karena baru  terbangun pada 2018," ujarnya.

Menurutnya sertifikat penghargaan tersebut menjadi prestise tersendiri karena hanya Lombok Barat dan Mataram di NTB, yang mempunyai 100 persen puskesmas terakreditasi.

"Akreditasi tersebut menjadi alat ukur mutu pelayanan dan standarisasi kepada puskesmas serta ?memberi jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka terima telah terstandarisasi," kata Rachman.

Di samping itu, lanjutnya akreditasi itu juga berfungsi agar puskesmas senantiasa memperbaiki sistem pelayanan, mutu, dan evaluasi kinerja berdasarkan cakupan layanan yang universal, atau Universal Healthy Coverage (UHC).

Apalagi di masa mendatang, puskesmas harus terus meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam pelayanan BPJS, masyarakat bisa memilih untuk dilayani oleh klinik pratama.

BPJS Kesehatan sendiri hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang terakreditasi.

Seperti diatur dalam Permenkes Nomor 75/2016, baik puskesmas maupun klinik pratama dalam posisi yang setara dalam pelayanan BPJS Kesehatan asal terakreditasi sehingga keduanya harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarananya.

"Untuk itu, akan terus kita tingkatkan akreditasinya, terutama kepada puskesmas yang masih berstatus akreditasi dasar," kata Rachman Sahnan.

Baca juga: BSMI bantu penanganan malaria di Lombok Barat
Baca juga: Kemenkes siagakan petugas kesehatan dan puskesmas tangani gempa NTB


 

Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018