Teguran yang disampaikan KPID kepada televisi itu berdasarkan pemantauan, laporan dari masyarakat dan juga proses yang dilihat l
Bantul, Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta, selama tahun 2018 telah memberikan teguran tertulis kepada delapan stasiun televisi karena penayangannya melanggar pedoman perilaku siaran dan standar program siaran.

"Selama 2018 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY sudah memberi teguran secara tertulis kepada lembaga penyiaran dalam hal ini televisi. Ada delapan televisi yang sudah diberikan teguran," kata Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Games Dwi Rusjiyati di Kabupaten Bantul, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya tidak menyebut stasiun televisi itu, namun, teguran yang disampaikan KPID kepada televisi itu berdasarkan pemantauan, laporan dari masyarakat dan juga proses yang dilihat lembaga independen tersebut.

"Yang kita berikan teguran itu misalnya terkait dengan penayangan konten yang mengandung unsur kekeraaan, pornografi, kemudian berkaitan dengan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," katanya.
 

Selain itu, kata dia, lembaga penyiaran itu juga menayangkan siaran yang menampilkan orang merokok dengan vulgar dan penayangan konten yang dinilai masyarakat bertentangan dengan nilai tradisi dan budaya di masyarakat.

Menurut dia, pemberian teguran kepada lembaga penyiaran itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, sebab KPID memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pengaduan masyarakat dan pemantauan pelanggaran.

"Kita juga ada pembinaan dan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran. Pembinaan berupa pertemuan berkala, kunjungan lapangan, konsultasi, penayangan iklan layanan masyarakat dan pengiriman paket informasi," katanya.

Sedangkan sanksi yang diberikan, kata dia, berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta mempublikasikan kepada masyarakat melalui media dan laman KPID DIY.

Ia  juga mengatakan, pada Oktober 2018, KPID melaksanakan Anugerah Penyiaran sebagai bentuk apresiasi dan pemberian penghargaan terhadap lembaga penyiaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017.

"Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran semakin terpacu untuk menyajikan siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan berkualitas," katanya.

Baca juga: KPID tegur stasiun televisi kelebihan iklan

Baca juga: KPI tekankan fokus pada pengawasan konten siaran

Baca juga: KPI: media penyiaran harus mendidik bukan memprovokasi

 

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018