Jakarta (ANTARA News) -  PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) meminta pengurangan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara hanya sebesar Rp5,513 miliar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK senilai Rp188,732 miliar.
   
"Berdasarkan fakta hukum maka keuntungan/laba bersih terdakwa PT NKE sejumlah Rp130,853 miliar setelah dikurangi hal-hal tersebut di atas maka kewajiban pembayaran uang pengganti PT NKE dari 8 proyek adalah sebesar Rp5,513 miliar," kata pengacara PT NKE Susilo Aribowo dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
   
PT NKE adalah korporasi pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK. Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Eko Suprastowo sebagai wakil dari PT NKE.
   
Dalam dokumen yang didapat Antara pada Jumat (30/11) itu, PT NKE menghitung perhitungan uang pengganti dari laba bersih, bukan laba kotor seperti perhitungan JPU KPK.
   
Menurut Susilo, PT NKE hanya mendapat keuntungan bersih dari 8 proyek pemerintah, yaitu proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010, Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram dan Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang dan RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya.

Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam Malik Medan, dan RS Tropis Universitas Airlangga sejumlah Rp130,853 miliar, bukan seperti perhitungan keuntungan kotor yang diperhitungkan oleh JPU KPK sejumlah Rp240,098 miliar.
   
Dari jumlah Rp130,853 miliar tersebut lalu dikurangi dari jumlah uang yang sudah dititipkan oleh PT NKE kepada KPK dalam penyidikan perkara pembangunan RS Udayana sejumlah Rp35,732 miliar.
   
Selanjutnya juga dikurangi oleh "fee" dari PT NKE yang telah diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp71,659 miliar, bukan sejumlah Rp67,51 miliar seperti dalam tuntutan JPU KPK.
   
Kemudian masih dikurangi oleh jumlah uang yang telah disetor oleh PT NKE atas temuan BPK dan BPKP sebelumnya yang telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp17,948 miliar, sehingga totalnya tinggal Rp5,513 miliar.
   
"Meskipun terdakwa terdakwa PT NKE telah terbukti melakukan tindak pidana namun penasihat hukum memohon perhatian majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan memeprtimbangkan derita akibat penjatuhan hukuman yang juga akan menjadi beban pihak-pihak lain yang tidak bersalah karena PT NKE selaku suatu perusahaan terbuka memiliki beberapa 'stakeholder' antara lain konsumen, pemegang saham, karyawan dan kreditor karena akibat pemidanaan terhadap PT NKE menyebabkan para pemegang saham yang tidak mengetahui keputusan direksi telah menimbulkan kerugian negara terpaksa tidak menerima deviden atau menderita kerugian karena nilai sahamnya mengalami penurunan," kata Susilo.
   
Atas pledoi tersebut, JPU KPK akan menyiapkan replik yang akan dibacakan pada 6 Desember 2018. 
Baca juga: PT DGI akui kehilangan karyawan dan pendanaan
Baca juga: KPK: hukuman tambahan DGI pembelajaran bagi korporasi
Baca juga: Saksi keluhkan hanya DGI terkena pidana korporasi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018