Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Bandarlampung beserta Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Bandarlampung, membongkar alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Pembongkaran terjadi di beberapa terminal di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandarlampung, Candrawansah, di sela pembongkaran APK itu, mengatakan, langkah itu sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28/2018 berkaitan dengan Pengawasan Pemilu bahwa kendaraan umum tidak diperbolehkan memasang dan membentuk citra diri APK calon anggota legislatif atau calon presiden-wakil presiden.

Baca juga: Puluhan calon legislatif pasang APK di kawasan terlarang

Baca juga: Bawaslu: Poster Jokowi bermahkota sudah ditertibkan

Baca juga: 5.903 alat peraga kampanye Pilkada ditertibkan di Kabupaten Bekasi

"Dalam minggu ini kami akan tertibkan semua APK-APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan," kata Candrawansah, saat memimpin pembongkaran APK liar di Terminal Kemiling, Kota Bandarlampung itu pula.

Dia mengatakan bahwa para calon legislatif dan tim sukses mereka sudah diberitahukan berkali-kali dengan cara mengirimi surat edaran kepada partai politik masing-masing yang isinya untuk tidak memasang APK di ruang publik yang tidak diperbolehkan.

Namun selama musim kampanye ini, mereka tidak mengindahkannya, dengan menjamur pembentukan citra diri di angkutan umum serta banner di pohon-pohon.

"Seharusnya para caleg itu mengadu visi dan misi agar dipilih oleh rakyat, bukan membranding dan memasang banner dengan menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU," katanya.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018