Jakarta (ANTARA News) - KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus praperadilan.
   
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
 
KPK pada hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jepara, Jawa Tengah. 
   
Hal itu terkait perkara praperadilan kasus bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta dengan tersangka Marzuki sebagai Ketua DPC PPP Jepara. 
   
Namun Marzuki mengajukan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tersebut.
   
"Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh Satgas Penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara terkait suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017," kata Agus.
   
Pada 13 November 2017, hakim tunggal PN Semarang, Lasito mengabulkan permohonan Marzuki yang membatalkan Sprindik karena dinilai tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan bukti surat.
   
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
   
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan. 
   
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. 
Baca juga: Pimpinan DPRD Bekasi tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Kemenristekdikti gandeng KPK dalam pembuatan LHKPN

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018