akan dikucurkan sebesar Rp350 juta hingga Rp380 juta per kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan
Baubau  (ANTARA News) - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), HM Yasin Welson Lajaha mengatakan dana APBN sebesar Rp3 triliun akan dikucurkan ke kelurahan di seluruh Indonesia pada 2019.

"Alhamdulilah pada Oktober lalu sudah disepakati APBN 2019 yang sebesar Rp2.400,16 triliun itu sudah masuk dalam dana kelurahan sebesar Rp3 triliun," ujar Yasin Welson, usai kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi dan penyerapan aspirasi daerah tentang pelaksanaan program dana kelurahan tahun 2019, di Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa.

Pada pertemuan yang dipusatkan di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau dan dihadiri lurah se-Kota Baubau serta sejumlah lurah dari Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan itu dibuka Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Kepastian dikucurkannya anggaran kelurahan bagi 8.212 kelurahan se-Indonesia itu setelah pihaknya rapat bersama pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Keuangan bahwa keluarnya dana tersebut berdasarkan payung hukum Undang-undang APBN 2019, Undang-undang Nomor 23/2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2018.

"Ini juga hasil dari reses anggota DPD-RI yang menerima aspirasi bahwa sebagaimana desa yang memperoleh Dana Desa sejak tahun 2015," ujar  Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Sultra ini.

 Menurutnya, anggaran yang akan dikucurkan sebesar Rp350 juta hingga Rp380 juta per kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Pencairannya akan dilaksanakan dalam dua tahap yang masing-masing tahap sebesar 50 persen dengan membiayai fasilitas, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya di setiap kelurahan.

"Harapan kita dengan adanya dana kelurahan itu bisa menjadi sedikit `vitamin` buat pemerintah kelurahan," ujarnya.

 Namun demikian, ia mengimbau agar pengelolaannya dilaksanakan dengan baik sehingga tidak berakhir pada penindakan hukum.

  "Kita tidak ingin setelah dikucurkannya dana itu justru lurah-lurah bermasalah secara hukum, karena itu bukan rahmat tapi bencana," katanya.

 Sementara itu, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan,  dana kelurahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tanggung jawab dan benar-benar dilaksanakan untuk pembangunan di kelurahan.

"Jadi infrastruktur-infrastruktur yang tidak teranggarkan dan menjadi aspirasi kelurahan itu diselesaikan dengan dana tersebut berdasarkan rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Jadi dibiayai APBD," ujarnya, seraya menyebutkan menunggu peraturan pemerintah dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Pemerintah pastikan dana kelurahan bukan substitusi anggaran kelurahan
 Baca juga: Presiden tegaskan rencana penyaluran dana kelurahan tak muncul tiba-tiba

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018