Jayapura (ANTARA News) - Prajurit TNI dari Yonif PR 328/DGH mengamankan 143 kilogram vanili tanpa dokumen resmi atau ilegal dari perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) Skouw-Wutung, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.

Komandan Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa (4/12), mengatakan ratusan vanili ilegal itu diamankan dari empat unit mobil yang dikemudikan sejumlah warga Koya Timur, Distrik Muaratami.

"Jadi, vanili ratusan kilo ini bisa diamankan setelah mengembangkan informasi dari warga setempat bahwa ada yang membawa vanili ilegal," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya satuan intelijen Yonif PR 328/DGH langsung mendalami laporan warga tersebut untuk diselidiki lebih lanjut.?

"Penyelidikan yang dipimpin Pasi Yonif PR 328/DGH Intel Kapten Inf Bagus Wahyu akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 143 Kg Vanilli illegal dengan menggunakan empat kendaraan berhasil diamankan pada Selasa (3/12) siang dengan menggelar sweeping," jelasnya.

Sweeping atau razia yang digelar pada Selasa siang itu, kata dia dipimpin Serda Bakti. Kemudian sekitar pukul 12.20 WIT, muncul empat kendaraan yang mengarah dari Pos PLBN menuju Abepura, Kota Jayapura.

"Masing-masing modil tersebut dikemudikan S warga Koya Timur, A, H dan I warga poros Koya Timur. Empat kenderaan tersebut langsung dihentikan provost kami," katanya.?

Setelah dilakukan pengecekan, sebutnya ternyata ditemukan 143 Kg vanili tidak dilengkapi dengan dokumen. "Sehingga Pasi Intel yang didampingi Perwira Hukum Kapten Chk Ghesa Khiastra langsung mengamankan barang bukti dan para pemilik vanili tersebut," tambahnya.

Ia mengakui bahwa kondisi itu memang sudah kerap terjadi di kawasan tapal batas Indonesia. Dimana Skouw menjadi gerbang utama ekspor-impor antara Indonesia dengan Papua Nugini.

"Karenanya, pasti ada saja orang-orang yang berupaya untuk menyelundupkan barang ilegal. Vanili itu harga per kilonya mencapai Rp4 juta dan ada 143 Kg yang diselundupkan maka nilainya sekitar Rp500 hingga Rp600 juta," terangnya.

Sebagai satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas), Erwin mengaku bangga atas apa yang telah capai oleh anggotanya dengan menggagalkan masuknya barang illegal ke wilayah Indonesia.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota saya, khususnya staf intelijen dan ini merupakan bukti bahwa keberadaan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di tanah Papua bekerja untuk memberantas kegiatan Illegal yang merugikan negara," jelasnya.

Mayor Inf Erwin menambahkan selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Penyidik gagalkan penyelundupan kupu-kupu langka Papua
Baca juga: Satuan keamanan laut tahan delapan penyelundup kayu asal PNG
Baca juga: Perairan Indonesia-PNG rawan penyelundupan

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018