Kemudahan perizinan dan berusaha itu berdampak terhadap daya tarik Indonesia bagi investor asing
Jakarta (ANTARA News) - Ekonom Bank Dunia Indira Maulani Hapsari menyoroti sinkronisasi aturan pemerintah pusat dan daerah yang disebut masih menjadi penghambat dalam masuknya investasi ke dalam negeri.

Menurut Indira, upaya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memperbaiki iklim usaha dan bisnis serta menarik investasi asing patut diapresiasi dan bisa disebut berhasil.

Sebanyak 16 paket kebijakan sudah menunjukkan hasilnya, salah satunya ditunjukkan dengan meningkatnya peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 106 menjadi 72.

Baca juga: Kemudahan berusaha Indonesia turun satu peringkat

"Kemudahan perizinan dan berusaha itu berdampak terhadap daya tarik Indonesia bagi investor asing. Tapi masih ada PR dimana kita bisa mensinkronkan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masalah cukup besar juga ketika pemerintah pusat sudah cukup progresif, seperti revisi DNI kemarin, tapi ketika ada yang mau investasi di daerah dan berhadapan dengan pemda, peraturannya conflict," ujar Indira dalam acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu.

Pemerintah sendiri pertengahan tahun ini telah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia. OSS merupakan  upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. 
 
Sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba di Purwakarta, Batam, dan Palu.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.

Indira menekankan, dukungan dari pemda dalam upaya menarik investasi asing sangat penting agar terobosan-terobosan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan efektif.

"Untuk menarik investasi, tidak hanya pemerintah pusat yang jalan tapi juga pemda harus mendukung," ujar Indira.

Baca juga: Bank Dunia tekankan pentingnya dorong pertumbuhan kelas menengah Indonesia
 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018