Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN
Jakarta, (ANTARA News) -  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 dan BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu .

"Telkom telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016. Tahun ini, prestasi kami bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi," kata Direktur Human Capital Management Telkom Herdy Harman.

Herdy menyampaikan apresiasi  kepada seluruh wajib lapor yang telah mendukung penyelenggaraan bisnis yang bersih di lingkungan Telkom.

Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmen kami sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara patuh serta mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ada pun Telkom masuk ke dalam daftar tiga BUMN terbaik yang mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95 persen.

Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.

Tidak hanya pengelolaan LHKPN yang dilakukan secara totalitas, komitmen Telkom untuk memberikan pemahaman gratifikasi kepada seluruh karyawannya juga ditunjukkan melalui pembuatan berbagai kebijakan serta peran aktif unit pengelola gratifikasi dalam pelaporan gratifikasi.

Herdy menegaskan Telkom sepenuhnya mendukung keyakinan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bebas korupsi.

"Kepatuhan seluruh jajaran Telkom dalam LHKPN dan pengendalian gratifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah guna membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif, dan efisien," tegas Herdy.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018