Jakarta (ANTARA News) - Petugas pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) berpeluang menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menurut Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka SDM Pelaksana PKH diberikan kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Peraturan Pemerintah tersebut, menurut dia, bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Sosial.

Kalau ingin memanfaatkan peluang menjadi pegawai pemerintah, pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada dalam peraturan pemerintah. Seleksi pengadaan P3K terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem rangking dalam penetapan hasil.

Harry mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K antara lain mengatur kriteria menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui P3K, termasuk batas usia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau P3K," katanya.

Kementerian Sosial sejak 2017 memperbaiki sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial bagi pelaksana PKH.

"Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K," tambah dia.

Jumlah pelaksana PKH total 39.566 orang dengan formasi tujuh Koordinator Regional, 62 Koordinator Wilayah, 128 Administrator Database Provinsi, 531 Koordinator Kabupaten/Kota, 408 Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 Pendamping Sosial PKH, 1.697 Pendamping PKH Akses, 75  Asisten Pendamping PKH, dan 11 Asisten Pendamping PKH Akses. 

Baca juga:
Pedamping PKH tidak boleh terlibat politik praktis
Jokowi akan naikkan jumlah penerima dan besaran bantuan PKH tahun depan

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018