Jakarta (ANTARA News ) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Zumi akui penerimaan untuk keluarga langkah salah
Baca juga: KPK izinkan Zumi Zola melayat ayahnya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018