Surabaya (ANTARA News) - Polda Jawa Timur menangkap MYA (23), warga Gresik yang merupakan penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara, di Surabaya, Kamis mengatakan, tersangka MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya.

MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari 2013-2018. "Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata dia.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacar. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan bahan dan membagikan lagi kepada wanita itu. Kali ini MYA ini meminta korban untuk mengubah gaya.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial WhatsApp, Line, Instagram, dan situs porno lain," kata Asmara.

Polisi masih mengembangkan apakah MYA juga memeras wanita-wanita itu, dan polisi akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018