Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2019.

"Sementara di kota untuk mendorong penggunaan "public transportation"-nya kita akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis.

Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribu-an untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua.

Pengurangan satuan ruang parkir untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum yang terintegrasi dalam Jak Lingko, baik berupa bus maupun kereta nantinya.

Sementara itu, penyediaan ruang-ruang parkir pada sejumlah titik di pinggir Jakarta, seperti di Lebak Bulus, Fatmawati diluar yang bersinggungan langsung dengan fasilitas transportasi publik akan dibangun fasilitas "park and ride".

Seperti yang diketahui, fasilitas "park and ride" merupakan kegiatan parkir kendaraan pribadi di tempat parkir untuk kemudian dilanjutkan berkendara dengan angkutan umum.

Sebelumnya, Sigit menegaskan akan menaikkan tarif parkir mulai Januari 2019.

Meski belum bisa menyebutkan nominal yang diberlakukan untuk tarif parkir yang baru, yang pasti dengan adanya kebijakan ini masyarakat Jakarta diharapkan mau beralih berkendara dengan menggunakan kendaraan umum. 

Selama ini tarif parkir di Jakarta termasuk murah, untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan Rp 5 ribu per jam dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua.

Baca juga: Ojek daring parkir sembarang dihukum push up
Baca juga: Anies Baswedan ambil pelajaran atas denda Rp186 juta
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal tarif parkir

 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018