Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, penyidik bisa menetapkan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

"Selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Kalau sekarang masih (berstatus) saksi," kata Diantoro, saat dihubungi, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penyidik sudah menemukan adanya alat bukti terkait materi ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan yang bernada menghina Jokowi. "Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," kata dia.

Status perkara Bahar yang ditangani Kepolisian Indonesia saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi, di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Bahar bin Smith bungkam saat tiba di Bareskrim

Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Bahar bin Smith Kamis pagi

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018