Jakarta (ANTARA News) - KPK resmi menetapkan Bupati Jepara 2017-2022, Ahmad Marzuqi (AM), bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito (LAS), sebagai tersangka kasus suap. 

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dia sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017," ucap Panjaitan.

Pada pertengahan 2017, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Panjaitan.

Marzuqi mencoba mendekati Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. "Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata dia.

Diduga Marzuqi selaku bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. 

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Panjaitan. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah. 

"Perbuatan para hakim tersebut kami pandang dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesua sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," kata Panjaitan yang berlatar perwira tinggi polisi itu. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018