Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.

"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Jumat.

Yusuf menyebutkan 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.

Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlaku pajak kendaraan sudah jatuh tempo.

Yusuf mengungkapkan sistem penegakkan hukum tilang elektronik sudah berjalan efektif sejak 1 November 2018.

Sebelum diberlakukan penegakkan hukum, petugas melakukan perencanaan, pengkajian, "road show" ke Pengadilan Tinggi DKI, serta Pengadilan Negeri pada lima wilayah di Jakarta.

Pentahapan pemberlakuan tilang elektronik melalui sosialisasi pada Juli-September 2018, selanjutnya tahap uji coba pada 1-31 Oktober 2018.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018