Batam (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan kepada 25 lembaga, kementerian dan pemerintah daerah yang berhasil mengumpulkan nilai terbaik dalam kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2018.

"Penghargaan Top 25 ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa usai menyerahkan penghargaan Top 25 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Sebanyak 25 lembaga, kementerian dan pemerintah daerah yang mendapatkan penilaian Top 25, yaitu:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
2. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan,
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
4. Kementerian PANRB,
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan,
6. BPJS Kesehatan,
7. Dirut PT Pos Indonesia (Persero),
8. Pemprov D.I Yogjakarta,
9. Pemprov Kalimantan Selatan,
10. Pemprov Sumatera Selatan,
11. Pemprov Jawa Tengah,
12. Pemkab Banyuawangi,
13. Pemkab Bulukumba,
14. Pemkab Kendal,
15. Pemkot Ambon,
16. Pemkot Bandung,
17. Pemkot Banjar Baru,
18. Pemkot Banjarmasin,
19. Pemkot Cirebon,
20. Pemkot Malang,
21. Pemkot Medan,
22. Pemkot Semarang,
23. Pemkot Solok,
24. Pemkot Sukabumi dan
25. Pemkab Bojonegoro.

Dalam kegiatan itu, Kementerian PANRB juga memberikan penghargaan Top 99 Pelayanan Publik kepada Kepala Biro Organisasi Jatim, Sulsel, Sumsel dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

Diah mengatakan, penghargaan Top 25 pengelola pengaduan pelayaan publik itu diberikan untuk memotovasi seluruh pihak dalam melakukan yang terbaik, demi kemajuan bersama.

"Penilaian dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak. Penilainnya bukan hanya inovasi, tapi juga perubahan ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kementerian PAN-RB meluncurkan pembelajaran penggunaan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelauanan Publik Nasional-Layanan Asporasi dan Pengaduan Online Rakyat) secara elektronik.

Diah mengatakan dengan e-learning itu maka pemda yang ingin mempelajari cara pengoperasian JUPP dan SP4N LAPOR tidak perlu lagi datang ke Jakarta secara khusus.

"Dalam pengelolaan LAPOR, yang tidak terlalu kompleks cukup melalui e-learning," kata dia.

Dengan pembelajaran digital itu, pemda, lembaga dan kementerian cukup mengakses melalui komputer, tablet dan telepon cerdas, sehingga LAPOR bisa dipelajari di mana saja, setiap saat.

"Ini solusi dari segi biaya, waktu dan SDM," kata dia.

Baca juga: KemenPAN-RB berikan penghargaan pada penyelenggara pelayanan publik

Baca juga: Surabaya raih penghargaan Top 99 Sinovik

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018