Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mulai menggunakan pertukaran data elektronik lewat internet secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan pada awal 2019.

"Penggunaan ini untuk meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis, menciptakan perlakuan yang setara pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes dan memiliki cakupan sistem lebih luas," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa.

Heru mengharapkan melalui layanan internet berbasis jaringan tersebut maka pengiriman data secara elektronik antara pengguna jasa dengan institusi kepabeanan tidak lagi terbatas waktu maupun tempat.

"Bea Cukai berencana melanjutkan penerapan pertukaran data elektronik melalui internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada 2019," ujarnya.

Sejak 2016, otoritas Bea Cukai mulai melakukan pengembangan sistem pertukaran data elektronik melalui internet yang dapat menfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan institusi Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Pada tahap awal penerapan, implementasi proses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menggunakan sistem ini telah dilakukan di 70 kantor pelayanan dan untuk dokumen manifes pada 83 kantor pelayanan.

Untuk penerapan sistem secara penuh, sejak Agustus 2018, telah dilakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.

Selain itu, sosialisasi maupun evaluasi implementasi sistem yang sudah berjalan ini juga dilakukan di 13 kantor pelayanan dan lima kantor pelayanan pendukung.

Otoritas Bea Cukai mengharapkan pengguna jasa untuk memperhatikan berbagai hal penting seperti penyediaan layanan internet dengan jaringan memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data serta mencegah komputer perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses tidak terjadi.

Ketika terjadi kendala dalam pelaksanaan sistem baru ini, maka pengguna jasa dapat langsung menghubungi pusat bantuan Bravo Bea Cukai 1500225 atau layanan helpdesk serta grup sosial media pada kantor pengawasan dan pelayanan masing-masing.

Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan peraturan maupun pengimplementasian kebijakan, keterlibatan berbagai pihak sudah dilakukan untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Setiap kebijakan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat. Ini merupakan upaya  Bea Cukai untuk mendorong proses bisnis yang bersih, transparan dan efisien bagi pelaku usaha," katanya.

Baca juga: 1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018