Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini
Jakarta (ANTARA News) - AXA Mandiri membayarkan klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

"Pasca mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, AXA Mandiri secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut," ujar Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Dari hasil penelusuran informasi tersebut, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT 610. 

Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat uang pertanggungan dari produk asuransi jiwa.

Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya.

"Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini," ujarnya.

Baca juga: Ahli waris korban Lion jangan dipersulit

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018