Surabaya (ANTARA News) - Bank Indonesia mengungkapkan transfer uang yang dilakukan pekerja Indonesia di negara lain ke penerima di Tanah Air (remitansi)  mencapai 8,8 miliar dolar AS atau setara Rp128 triliun (kurs Rp14.530 per dolar AS).
 
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dalam sebuah diskusi di Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2018 di Surabaya, Jumat, mengatakan untuk negara sebesar Indonesia, angka remitansi itu belum ideal. Pasalnya Filipina yang memiliki luas negara dan jumlah penduduk lebih sedikit dibanding Indonesia, mampu menerima remitansi hampir tiga kali lipat dari Indonesia yakni 24 miliar dolar AS.

"Filipina, dia negara kecil itu remitansinya 24 dolar AS miliar setahun, kita hanya 8,8 miliar dolar AS setahun," kata Sugeng.

Sugeng mendorong agar nilai remitansi ini dapat meningkat karena dana dari remitansi ini juga akan mendorong aliran dana ke dalam negeri yang dapat membantu memperbaiki transaksi modal dan finansial di defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). Dengan begitu, aliran dana tersebut dapat membantu menstabilkan pergerakkan nilai tukar rupiah.

Masih rendahnya nilai remitansi itu, kata Sugeng, disebabkan tingkat akses masyarakat terhadap jasa dan produk keuangan seperti rekening bank (inklusi keuangan) di Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lainnya. Hingga akhir 2017, tingkat keuangan inklusif Indonesia baru 49 persen. Padahal di Thailand mencapai 82 persen, Malaysia 85 persen, bahkan Singapura 98 persen.

Indonesia menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75 persen di 2019.

"Salah satunya karena tingkat inklusi keuangan kita masih lebih rendah dari negara lainnya," kata dia.

Saat ini, sudah 62 persen remitansi memang sudah menggunakan nontunai. Namun sayangnya, pembayaran tersebut bukan menggunakan rekening aslinya, melainkan menitip kepada pihak lain.

"Banyak yang dilakukan melalui nitip ke orang yang dipercaya," katanya.

Dia berharap pencatatan remitansi bisa semakin baik dengan bisnis model digital agar lebih efisien. Hal ini juga untuk mencegah adanya transaksi keuangan yang melanggar hukum, seperti pencucian uang dan untuk pembiayaan terorisme.

"Ke depan harus dipikirkan adalah jangan sampai ini nanti dimasuki praktik yang tidak benar, pencucian uang atau untuk membiayai teroris," kata dia.

Baca juga: BI berencana wajibkan dana tekfin terintegrasi rekening bank

Baca juga: Dukung Syariah, BI rencanakan revisi peraturan uang elektronik

Baca juga: BI dan Pemerintah canangkan syariah jadi arus baru ekonomi Indonesia

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018