berkat program efisiensi dan ditunjang oleh penurunan harga gas, tahun lalu kami bisa menghemat subsidi hingga Rp1,8 triliun
Jakarta (ANTARA News) - PT Pupuk Indonesia siap menyalurkan 8,87 juta ton pupuk bersubsidi pada 2019, sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian guna mengamankan pasokan dalam negeri.

“Sebagaimana diatur dalam Permentan No. 47 tahun 2018, kami siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai jumlah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah di tahun 2019, yaitu sekitar 8,87 juta ton," ujar Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan resminya kepada Antaranews, di Jakarta, Sabtu.

Pupuk bersubsidi yang disalurkan jumlahnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Permentan,  begitu pula alokasi per daerah dan per jenis pupuk. Dengan demikian Pupuk Indonesia tidak bisa keluar dari alokasi yang sudah ditentukan.

Sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia setiap tahun telah melalui proses audit yang berlapis, untuk menjamin proses produksi dan penyaluran ini tidak menyalahi aturan dan agar program subsidi benar-benar tepat sasaran serta efektif dan efisien dari segi biaya.

“Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, juga oleh BPK. Selain itu pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi juga harus dikaji oleh BPKP dan Litbang KPK," jelas Wijaya.

Terkait efisiensi biaya ini, Pupuk Indonesia bahkan turut berkontribusi terhadap penghematan subsidi pupuk di tahun 2017 dimana realisasi pembayaran subsidi pupuk di tahun 2016 adalah sebesar Rp28,6 triliun, namun turun menjadi Rp24,9 triliun di tahun 2017. Padahal jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan meningkat dari 9,18 juta ton menjadi 9,3 juta ton.

“Berkat program efisiensi dan ditunjang oleh penurunan harga gas, tahun lalu kami bisa menghemat subsidi hingga Rp1,8 triliun," kata Wijaya.

Pupuk Indonesia sudah mendapatkan kajian dari KPK mengenai kelemahan-kelemahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, dan  sudah diperbaiki berdasarkan rekomendasi lembaga itu.

Berdasarkan Permentan No. 47 tahun 2018, alokasi pupuk bersubsidi yang harus disalurkan selama setahun untuk tahun anggaran 2019, total berjumlah sebesar 8.874.000 ton bagi 34 provinsi.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018