Temanggung (ANTARA News) - Pesta demokrasi pada pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2018 telah berlalu.

Sebagian besar kepala daerah terpilih telah dilantik dan kini sudah menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan sebagian belum dilantik karena masa tugas kepala daerah sebelumnya belum habis.

Salah satu pilkada yang berlangsung pada 2018 tersebut, yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang diikuti tiga pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik.

Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tersebut, yakni nomor urut 1 Bambang Sukarno dan Matoha diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon nomor urut 2 Haryo Dewandono dan Irawan Prasetyadi (Partai Nasdem, Hanura, dan Demokrat), dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo (Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, dan PAN).

Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tersebut pada masa kampanye tidak ada satu pun pasangan yang memanfaatkan kampanye terbuka atau rapat umum yang telah dijadwalkan KPU setempat.

Alasan mereka tidak memanfaatkan rapat umum karena membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu itu masih dalam suasana Lebaran yang dikhawatirkan dapat mengganggu arus balik.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang digelar bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tersebut, pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo berhasil menang telak dengan unggul suara di 17 kecamatan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Temanggung.

Pasangan nomor urut 3 tersebut meraih 258.734 suara di Kecamatan Bansari, Bejen, Candiroto, Gemawang, Jumo, Kaloran, Kandangan, Kedu, Kledung, Ngadirejo, Parakan, Pringsurat, Tembarak, Tlogomulyo, Tretep, dan Wonoboyo.

Pasangan Khadiq-Bowo mengalahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Bambang Sukarno (petahana bupati) berpasangan dengan Matoha yang hanya menang di tiga kecamatan dengan total perolehan sebanyak 156.576 suara.

Pasangan nomor urut 1 ini meraih kemenangan di Kecamatan Bulu, Temanggung, dan Kranggan.

Sementara duet calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung nomor urut 2 Haryo Dewandono dan Irawan Prasetyadi menduduki posisi ketiga dengan memperoleh 60.988 suara.

Dari kemenangan di 17 kecamatan tersebut, Khadiq-Bowo memperolehan suara paling banyak di Kecamatan Kedu sebanyak 25.327 suara, sedangkan pasangan Bambang-Matoha paling banyak meraih suara di Kecamatan Temanggung dengan memperoleh 22.307 suara.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung tingkat pertisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Kabupaten Temanggung mencapai 85,47 persen dan tertinggi di Jawa Tengah.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko mengatakan bahwa partisipasi pemilih tersebut meningkat dari data pada Pilkada 2013 sebesar 83,14 persen. Tingkat partisipasi pemilih tersebut sesuai dengan target KPU Kabupaten Temanggung.

Menurut dia, tingginya partisipasi pemilih tersebut bukan kerja KPU semata, melinkan hasil kerja seluruh pemangku kepentingan di Temanggung, termasuk pers banyak menyumbang dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat, kemudian partai politik selaku kantong pemilih, kepala desa/kelurahan, kepala SKPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pencapaian itu merupakan sumbangsih semua komponen, termasuk dari panwas.

Pada kesempatan itu, KPU menyampaikan terima kasih kepada semua dukungan dari parpol pengusung, pasangan calon, tim kampanye, wartawan, kepala desa, camat, pimpinan SKPD, dan tentu penyelenggara sebagai ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK yang melakukan sosialisasi dengan gencar dan terbukti hasilnya sangat membanggakan.

Anggota KPU Kabupaten Temanggung Agus Istanto menambahkan bahwa meningkatnya partisipasi masyarakat pada pilkada tahun ini tidak lepas dari peran serta semua pemangku kepentingan, mulai KPU, panwas, Pemkab Temanggung, organisasi masyarakat, LSM, parpol, hingga peran media.

"KPU memang selalu berusaha memaksimalkan partisipasi pemilih, selain melibatkan kesenian, KPU juga menggunakan inovasi teknologi berupa aplikasi pemilu pintar, seperti layanan SMS sosialisasi, SMS Cek DPT, dan SMS Broadcast," katanya.



Politik Uang

Meskipun KPU dan Panwas Kabupaten Temanggung, sejak awal telah mengampanyekan agar pilkada berlangsung bersih, tanpa adanya praktik politik uang, isu merebaknya praktik itu tidak terhindarkan. 

Panitia Peupaten Temanggung menerima belasan laporan dugaan praktik politik uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.

Ketua Panwas Kabupaten Temanggung Sam Ferry Baehaki mengatakan dari belasan laporan tersebut kemudian diregistrasi di panwas setempat.

"Apakah laporan itu sudah memenuhi syarat material maupun formal dan juga barang bukti pada pembahasan awal tingkat penegakan hukum terpadu (gakumdu), setelah teregister nanti ada pembahasan awal dari pihak kepolisian, panwas, kejaksaan. Berdasarkan undang-undang kami punya waktu lima hari sejak kejadian," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu itu ada aturan atau hukum acaranya, bahwa sejak peristiwa itu diketahui dan dilaporkan ke panwas, gakumdu mempunyai waktu maksimal lima hari untuk melakukan penahapan penanganan.

Tahapan pertama berupa pembahasan awal, sejak penerimaan laporan atau informasi dari masyarakat. Dari pembahasan awal itu akan dilakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor, saksi, maupun pihak terlapor.

"Setelah tahap ini kita lakukan kemudian maksimal hari kelima Tim Gakumdu yang terdiri atas panwas, kejaksaan, dan penyidik Polri akan melakukan pembahasan tahap kedua untuk menentukan atau mengambil sikap apakah dari pelaporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," katanya.

Ia menuturkan kalau memenuhi unsur tindak pidana otomatis dari panwas akan melimpahkan kepada penyidik Polri dan penyidik Polri akan melakukan proses penyidikan setelah itu penyidik Polri akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Beberapa laporan dari masyarakat yang kami dapatkan di gakumdu adalah temuan beberapa amplop berisi uang," katanya.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke panwas sebagai bentuk titipan, karena masih akan dilakukan tahapan lebih lanjut. Ada beberapa amplop dan sejumlah uang pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.

"Kalau memang tidak terbukti maka nanti uang tersebut akan kita kembalikan pada yang berhak," katanya.

Kalau memang terbukti mereka akan dijerat Pasal 187 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi sama, yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Berdasarkan penelusuran Tim Gakumdu, akhirnya dari sekian laporan dugaan politik uang yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum ada satu kasus dengan pelaku Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung memvonis terdakwa praktik politik uang, Supriyono, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," katanya.

Atas putusan majelis hakim PN Temanggung tersebut, terdakwa Supriyono menyatakan banding.

Berdakan putusan banding majelis hakim pengadilan Tinggi Semarang atas praktik politik uang dalam Pilkada Temanggung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriyono lebih ringan dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Di tengah kegembiraan atas kemenangan pasangan M. Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo tersebut, terdengar kabar bahwa istri bupati terpilih, Eni Maulani Saragih yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Kondisi tersebut tentu menjadi perbincangan dan pertanyaan bagi warga Temanggung, apakah pasangan M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo nantinya bisa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif karena Khadziq sempat diperiksa KPK terkait penangkapan istrinya, apalagi di dalam proses pilkada juga diterpa isu politik uang.

Usai penetapan sebagai calon bupati dan wabil Bupati terpilih pada 26 Juli 2018, Khadziq berharap kasus istrinya yang ditahan KPK tersebut, tidak memengaruhi dirinya dalam memimpin Temanggung nantinya.

"Sebenarnya saya itu ingin menang bupati bisa merayakan bareng-bareng dengan istri, tetapi seperti masyarakat ketahui istri saya sekarang berada di tahanan KPK dan harus menjalani proses hukum," katanya.

Ia menyesalkan kejadian tersebut dan kondisi itu tidak akan memengaruhi dalam memimpin Temanggung.

"Insyaallah tidak memengaruhi, tetap jalan, mohon doanya, mohon dikuatkan. Kami berusaha bekerja profesional, semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Ia mengaku akan memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan sebagaimana telah dilakukan sebagai saksi kasus tersebut.

"Pasti akan saya penuhi panggilan KPK, tetapi selama belum pelantikan, artinya saya belum jadi bupati defenitif dan sewaktu-waktu saya siap dipanggil KPK, saya kooperatif dan saya menganjurkan pada istri untuk kooperatif dalam dugaan kasus hukum tersebut," katanya.

Khadziq mengaku tidak kenal dengan penyuap istrinya, Johanes B. Kotjo, karena dia belum pernah bertemu dan hanya tahu wajahnya dari berita di media.

Selama setahun lebih dirinya banyak berada di Temanggung untuk sosialisasi dan kampanye, sedangkan istrinya berada di Jakarta sehingga tidak tahu semua sepak terjang istrinya sebagai anggota dewan di Senayan.

Di tengah kegalauan tersebut, akhirnya pasangan M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung periode 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 24 September 2018, di Semarang.

Pada 17 April 2019 bangsa Indonesia akan menggelar pesta demokrasi berupa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaan pilkada di Temanggung bisa jadi pembelajaran semua pihak, tingkat pasipasi pemilih tinggi, bahkan tertinggi di Jawa Tengah, namun pilkada di daerah ini dicederai dengan praktik politik uang.

Ke depan, mari ciptakan pemilu yang benar-benar bersih dari praktik politik uang dan jangan bermain-main dengan politik uang karena jeratan hukum akan mengancam.*


Baca juga: Eni bantah uang suap untuk kampanye suami


 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018