Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Rosa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yakni Diah Aprilianingrum yang merupakan staf dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rosa pada 28 September 2018 juga sebagai saksi untuk tersangka Idrus. Saat itu, KPK mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Selain itu, juga dikonfirmasi tentang perizinan pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Baca juga: KPK panggil petinggi PLN Batubara dan Samantaka
Baca juga: KPK periksa Kepala Satuan Komunikasi Corporate PLN untuk tersangka Idrus

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018