Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi dijadwalkan diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi, yaitu berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masing-masing Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi.

Sedangka dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa dalam kasus suap, yakni Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kebupaten Cirebon Irma Widiastuti dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Rio.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait proses pengajuan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon karena diduga ada pemberian-pemberian lain kepada Bupati Cirebon.

Selain dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (11/12) telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GR).

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III. 

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. 

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Baca juga: KPK panggil saksi Kemendagri kasus Pemkab Cirebon
Baca juga: KPK mendalami peran Nico Siahaan terkait kasus suap Sunjaya
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap di Pemkab Cirebon


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018