Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dua tersangka itu antara lain Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Diduga negara sangat dirugikan dari praktik korupsi pada sejumlah proyek infrastuktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin. 

Tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ucap Agus.

Diduga, lanjut Agus, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Agus. 

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. 

"Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. 

"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskuta Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018