Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan terkait kesaksian yang diberikan oleh Basuki Wasis sebagai ahli dalam persidangan tipikor dengan terdakwa Noor Alam,  mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. 

Basuki Wasis digugat karena dianggap keterangan yang diberikannya sebagai ahli merugikan terdakwa.  

"Ini menjadi angin positif bagi mereka - mereka yang diperlukan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pidana",  ujar Wakil Ketua LPSK,  Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis LPSK, Selasa.

Putusan PN Cibinong dalam proses perdata diharapkan menjadi contoh bagi majelis hakim jika ada gugatan yang sama terhadap keterangan ahli.  

LPSK berharap jika ada pengadilan lain yang menerima gugatan serupa bisa melihat contoh ini. 

"Semoga menjadi rujukan jika di kemudian hari ada modus yang sama untuk memperkarakan ahli",  harap Edwin. 

Keterangan saksi sendiri sebenarnya sudah dilindungi,  terutama dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dimana pada pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa saksi tidak dapat dituntut atas keterangan yang diberikan sepanjang proses peradilan.

"Jadi sebenarnya keterangan saksi dilindungi UU,  tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata", jelas Edwin. 

LPSK berharap, selain menjadi rujukan hakim,  putusan ini juga menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum. 

"Karena pengetahuan yang dimiliki ahli seringkali menentukan terhadap pengungkapan tindak pidana, " pungkas Edwin.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018