Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan Firli hari ini pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan hibah barang rampasan dari kasus korupsi itu merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.

Total nilai aset yang dihibahkan adalah Rp2.101.862.000 berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah senilai masing-masing Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000.

Selanjutnya, satu paket peralatan dan mesin berupa "Asphal Mixing Plant" senilai Rp655.406.000.

Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi," kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.


Baca juga: KPK melelang barang rampasan perkara Ojang Sohandi

Baca juga: KPK lelang barang rampasan Ahmad Fathanah-Heru Sulaksono Rabu

Baca juga: KPK kumpulkan Rp16,55 miliar dari lelang barang rampasan

Baca juga: Besok, KPK hibahkan barang rampasan korupsi ke Kejagung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018