Jakarta (ANTARA News) - Para pemangku kepentingan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan aparat penegak hukum, mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sejumlah jalan protokol ibukota.

Wacana tersebut disampaikan oleh Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto sebagai salah satu peserta forum diskusi yang digelar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Selasa.

"Peserta yang ikut diskusi merupakan aparat pemerintah dan penegak hukum dari bidang lalu lintas dan angkutan jalan, juga ada perwakilan dari organisasi masyarakat," sebut AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, para peserta sepakat mengusulkan ke gubernur DKI Jakarta, sistem ganjil-genap agar diberlakukan pada hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, mengusulkan, skema ganjil-genap agar tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

AKBP Budiyanto menjelaskan, para peserta diskusi beranggapan, ,skema ganjil-genap dapat mendukung pertumbukan ekonomi di ibukota.

Alasannya, arus kendaraan berjalan lebih lancar selama pemberlakukan sistem ganjil-genap. Lancarnya arus lalu lintas berkontribusi pada meningkatnya produktivitas pekerja, dan distribusi barang.

Menurut AKBP Budiyanto, rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan ke gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.

Ha itu karena keputusan akhir menunggu persetujuan dari Gubernur Anies Baswedan yang akan menetapkan dan mengesahkan peraturan gubernur mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur sembilan ruas jalan yang kena pembatasan ganjil-genap, diantaranya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Juga Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Pembatasan tersebut, sebagaimana diatur dalam beleid, tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca juga: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Tambun diberlakukan
Baca juga: 13 bus premium persiapan ganjil-genap Tol Tambun diluncurkan
Baca juga: BPTJ siapkan 13 bus premium di Tol Tambun


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018