Jakarta (ANTARA News) - KPK menyetor lebih dari Rp500 miliar ke kas negara yang berasal dari lelang barang sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 2018.
 
"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Rabu.
   
Saut menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
   
KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. 
   
Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah. 
   
Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
   
"Ada kekurangan yang belum dimaksimalkan karena undang-undang khusus mengenai perampasan aset belum disahkan meski 'draft' RUU-nya sudah lama di DPR dan pemerintah tapi itu pun belum selesai," ungkap Laode M Syarif.
   
Laode juga mengatakan bahwa KPK berharap ada revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memasukkan empat unsur seperti korupsi sektor swasta, peningkatan kekayaan dengan cara tidak wajar (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence) serta perampasan aset (asset recovery)
   
"Kami menginisiasi draf perbaikan UU Tipikor dan akan disampaikan ke pemerintah dan Kemenkumhan dan dalam pembahasan UU itu kita bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK dan insya allah kita akan ke Presiden agar beberapa hal yang tidak bisa dilakukan di UU tersebut akan lebih baik ke depan khususnya untuk perampasan aset," tambah Laode.
   
Sedangkan untuk pelelangan barang sitaan dan rampasan sedang dibicarakan dengan Mahkamah Agung (MA) agar MA mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) untuk memperjelas soal perampasan aset yang telah ada di KUHAP.
   
"Sehinga Kejaksaan, kepolisan, KPK bisa segera melelang barang-barang yang nilainya dapat turun sebelum ada putusan dari pengadilan," ungkap Laode.
   
Pada 2018, KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp96,9 miliar.
   
Barang rampasan yang dihibahkan antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan; satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter persegi senilai Rp16,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur; dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung dan juga Bareskrim Mabes Polri.
   
KPK bersama-sama mitra terkait juga meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset khususnya di pasar modal.

Baca juga: KPK dampingi tata kelola seluruh provinsi di Indonesia
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018