Untuk persyaratan divestasi saham, drafnya sudah selesai dan tinggal menunggu transaksi pembayaran saja.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengupayakan negosiasi divestasi PT Freeport Indonesia (FI) selesai Desember 2018.

Saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, Jonan mengatakan untuk persyaratan divestasi saham, drafnya sudah selesai dan tinggal menunggu transaksi pembayaran saja. 

Untuk persyaratan FI harus membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral di Indonesia, Freeport Indonesia telah menyepakati hal tersebut dan tidak lagi menjadi kendala. 

Soal kesepakatan kontrak karya diganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),  Jonan menjelaskan perpanjangan operasi tetap akan dilakukan dengan skema 2x10 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, tahapan awal, IUPK akan diberikan hingga 2031 atau 10 tahun pertama.

Kemudian, lima tahun sebelum IUPK habis, FI boleh mengajukan perpanjangan operasi kembali dan akan ditinjau pemerintah.

Persyaratan soal penerimaan negara harus lebih besar, Menteri ESDM menekankan hal ini adalah penting bagi pendapatan negara. 

Namun, lanjutnya, hal tersebut masih menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui rekomendasi Gubernur Papua khusus untuk proses transaksi divestasi. 

Pada kesempatan yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan hasil temuan permasalahan izin lahan dan limbah dari Freeport Indonesia.

Baca juga: BPK paparkan temuan permasalahan pemanfatan lahan Freeport Indonesia

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018